Tagih Tunggakan Pajak Rp71 Miliar, DJP Jateng II Blokir 130 Rekening

Tagih Tunggakan Pajak Rp71 Miliar, DJP Jateng II Blokir 130 Rekening (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II melakukan pemblokiran serentak terhadap 130 rekening penunggak pajak. Total tunggakan yang berhasil diamankan dari pemblokiran ini mencapai lebih dari Rp71,2 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penagihan aktif untuk mengamankan penerimaan pajak tahun 2025. Pemblokiran ini melibatkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Teguh menjelaskan bahwa pemblokiran ini merupakan langkah terakhir setelah melalui berbagai tahapan penagihan, seperti penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa. “Pemblokiran rekening serentak ini merupakan tindakan legal DJP yang dilindungi oleh undang-undang sebagai bagian dari upaya penagihan aktif untuk meningkatkan kepatuhan pajak,” ujarnya pada Kamis (14/8/2025).
Pemblokiran dilakukan dengan mengajukan permintaan kepada 21 Kantor Pusat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Sektor Perbankan di Jakarta dan Tangerang. Teguh menegaskan, langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif.
Meski rekeningnya diblokir, penanggung pajak masih memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan. Jika utang pajak dilunasi, pemblokiran dapat dibatalkan dan tidak berlanjut ke tahap penyitaan.
“Penegakan hukum melalui penagihan pajak ini merupakan wujud keadilan sekaligus dorongan bagi wajib pajak lain untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” kata Teguh. (jn02)