Tak Disangka! Dua Nenek-nenek Terlibat Jaringan Pencurian Motor di Sragen
SRAGEN, JATENGNOW.COM – Tim gabungan Reskrim Polsek Karangmalang dan Resmob Polres Sragen berhasil menangkap dua wanita terduga pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan penadahan barang hasil curian. Penangkapan ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor yang diterima pada Senin, 9 September 2024.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Suginem alias Trimin alias Endang (59 tahun), dan Titik Nurhayati (56 tahun), keduanya merupakan warga Karangmalang, Sragen. Suginem bertindak sebagai pelaku utama pencurian, sementara Titik Nurhayati berperan sebagai penadah barang curian.
Kasus ini bermula ketika korban, Ika Yuliana Maduri (21 tahun), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2021 berwarna hitam dengan nomor polisi AD-6915-EE. Motor tersebut diparkir di teras rumahnya dan kunci dibiarkan di dasbor. Korban baru mengetahui kehilangan tersebut sekitar pukul 05.00 WIB saat akan berangkat kerja.
Menanggapi laporan tersebut, Polsek Karangmalang segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Sragen. Petunjuk penting diperoleh ketika Yusdik Munandar, seorang warga setempat, melaporkan bahwa sepeda motor yang diduga hasil curian telah diterima melalui transaksi gadai dari Titik Nurhayati.
Berbekal informasi ini, tim gabungan mengamankan Titik Nurhayati di kawasan Sentra Kuliner Veteran Brigjen Katamso Sragen pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam interogasi, Titik mengaku bahwa sepeda motor tersebut diperoleh dari Suginem. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 19.45 WIB, Suginem ditangkap di daerah Masaran, Sragen.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2021, uang tunai sebesar Rp 2.940.000, surat-surat kendaraan, dan plat nomor terkait.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengungkapkan bahwa kedua pelaku kini ditahan di Polsek Karangmalang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Suginem dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan Titik Nurhayati dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. (jn02)