Tak Kapok Masuk Penjara, Pengedar Sabu Kartasura Kembali Diciduk Polisi

0
WhatsApp Image 2025-11-04 at 09.01.29_845962b0

Tak Kapok Masuk Penjara, Pengedar Sabu Kartasura Kembali Diciduk Polisi (JatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pengedar berinisial NDW alias Vebri (34), warga Dukuh Keputren, Desa Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, berhasil diamankan petugas.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua pengguna sabu berinisial SA alias Ari dan M alias Jimin di kamar mess sebuah perusahaan di Dukuh Wirogunan, Kartasura, Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Dari hasil penangkapan terhadap kedua orang tersebut, kami menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu, satu pipet kaca bekas pakai, serta satu plastik klip bekas yang masih terdapat sisa sabu,” terang AKP Ari, Senin (3/11/2025).

Dari pemeriksaan awal, SA alias Ari mengaku mendapatkan sabu tersebut dari NDW alias Vebri dengan cara membeli seharga Rp300 ribu dan diserahkan langsung oleh pelaku. Berdasarkan informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Sukoharjo segera melakukan pengembangan dan bergerak menuju kediaman NDW.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu siap edar seberat sekitar 0,93 gram beserta plastik pembungkusnya, serta uang tunai Rp300 ribu yang merupakan hasil transaksi narkotika sebelumnya,” jelasnya.

Kepada petugas, NDW mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan siap diedarkan kembali. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika dengan vonis 2 tahun 2 bulan di Pengadilan Negeri Surakarta.

“Pelaku ini bukan pemain baru, dia sudah pernah menjalani hukuman atas kasus serupa. Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Ari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

AKP Ari menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Sukoharjo akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *