Tak Kapok, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polres Sukoharjo

0

Tak Kapok, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polres Sukoharjo (JatengNOW/Dok. Polres SKH)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini, seorang residivis narkoba berhasil dibekuk petugas kepolisian.

Pelaku yang diamankan berinisial DD (44), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Ia ditangkap saat akan mengambil narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

“DD diamankan saat akan mengambil narkoba jenis sabu. DD mengakuinya, Narkotika tersebut selanjutnya akan dibagi menjadi 3 paket dan akan dijual lagi / diedarkan kembali,” ujar Kasat Narkoba AKP Warsino, Selasa (30/1/2024).

AKP Warsino menerangkan, DD diamankan bersama barang bukti 1 paket narkoba dengan berat 0,74 gram.

“Pelaku merupakan residivis tindak pidana narkoba tahun 2020 dengan vonis 4 tahun penjara,” kata AKP Warsino.

DD kini diamankan Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sukoharjo masih marak. Hal ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba,” kata AKP Warsino. (JN02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *