Tak Kapok! Tiga Kali Masuk Penjara, Residivis Narkoba Mojolaban Sukoharjo Dibekuk Lagi

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satresnarkoba Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AA alias Perot (29), warga Palur, Kecamatan Mojolaban, ditangkap saat berada di kamar kosnya di wilayah Sapen, Mojolaban. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat kotor sekitar 3,75 gram.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo mengatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu malam (20/7/2025) berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di kos tersebut.
“Petugas dari Unit 2 yang dipimpin IPDA Wahyono langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di kamar kosnya dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar AKP Ari Widodo, Rabu (23/7/2025).
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa AA merupakan residivis kasus yang sama. Ia pernah divonis 1,5 tahun penjara pada 2021 dan kembali dihukum 3 tahun pada 2023 atas kasus serupa di Pengadilan Negeri Sukoharjo. Pelaku juga mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Bebek yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
AKP Ari Widodo menambahkan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Sukoharjo dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memerangi narkoba. Polres Sukoharjo tidak akan pernah berhenti menindak jaringan peredaran gelap narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (jn02)