Tak Pandang Bulu, LAPAAN RI Minta Semua Aktor Korupsi Dana KONI Solo Dijebloskan ke Bui
Advokat dan Ketua LAPAAN RI, Dr BRM Kusumo Putro SH MH,(JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Solo oleh tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Solo mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI).
Ketua Umum LAPAAN RI, BRM Dr Kusumo Putro SH MH menegaskan, seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut harus diproses hukum tanpa pandang bulu, sekecil apa pun perannya.
“Siapapun yang terlibat, seret ke pengadilan. Sebab korupsi merupakan tindakan yang biadab dan musuh besar seluruh rakyat Indonesia, menikmati uang yang berasal dari rakyat,” tegas Kusumo Putro.
Tokoh antikorupsi yang juga berprofesi sebagai advokat itu memberikan dukungan moral kepada jajaran penyidik Kejari Solo agar tidak gentar menghadapi tekanan dalam penanganan perkara.
“Para jaksa yang menangani kasus ini tidak perlu takut apabila mendapat tekanan atau ancaman dari orang-orang berpengaruh atau mantan pejabat, tegak lurus demi rasa keadilan, hukumlah mereka yang menikmati uang hasil korupsi serta hartanya dirampas untuk mengganti kerugian negara,” tandasnya.
Kusumo Putro menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.
“Penegakan hukum tidak tebang pilih, tidak pandang bulu, siapa yang terlibat harus dijebloskan ke penjara, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat bahwa penegakkan hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” lanjutnya saat dikonfirmasi, Sabtu (20/12/2025).
Menurutnya, hukuman tegas bagi para pelaku korupsi diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi pihak lain.
“Biar kapok dan membuat malu atas perbuatannya yang melukai masyarakat,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim Pidsus Kejari Solo telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI periode 2021–2024 yang bersumber dari APBD Kota Solo. Para saksi berasal dari pejabat dan eks pejabat Pemkot Solo, pengurus KONI, serta pihak terkait lainnya.
Dalam proses penyidikan tersebut, salah satu saksi diketahui telah mengembalikan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 320,7 juta kepada pihak kejaksaan. Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Solo, Dr Supriyanto SH MH, belum mengungkap identitas saksi tersebut.
Kejari Solo saat ini masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan besaran kerugian negara dalam perkara dana hibah KONI yang setiap tahunnya dianggarkan sekitar Rp 7 miliar hingga Rp 10 miliar. (jn02)
