Tak Tahan Cemburu, Pria Solo Aniaya Mantan Pacar Saat Mabuk

0

Ilustrasi Penganiayaan (JatengNOW/Dok. IstockPhoto)

SOLO, JATENGNOW.COM – Kepolisian Sektor Pasar Kliwon Polresta Solo berhasil menangkap Anjar Julian Pratama (33), warga Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, atas kasus penganiayaan terhadap mantan kekasihnya berinisial ED (33) asal Sukoharjo. Insiden ini dipicu oleh rasa cemburu setelah pelaku mengetahui korban dekat dengan pria lain.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kapolsek Pasar Kliwon, Iptu Amirrudin Zulkarnaen, menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada Sabtu (24/8/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah tersangka yang berlokasi di Kampung Mojo, Kelurahan Mojo.

“Pelaku cemburu kepada mantan pacarnya dan melakukan tindakan kekerasan di rumahnya,” ujar Amirrudin pada Senin (30/9/2024).

Kejadian bermula ketika korban ED datang ke rumah tersangka untuk menyelesaikan konflik yang sebelumnya memanas akibat ancaman melalui pesan WhatsApp. Tersangka merasa cemburu karena menduga korban menjalin kedekatan dengan pria lain. Pertemuan tersebut memicu pertengkaran yang memanas hingga berujung pada kekerasan fisik.

“Tersangka yang kehilangan kendali emosinya melempar handphone ke wajah korban dari jarak sekitar 1,5 meter, mengenai mata kanannya. Akibatnya, korban mengalami pandangan kabur dan pingsan,” ungkap Amirrudin.

Tak hanya itu, kepala korban juga terbentur pinggiran jendela yang menyebabkan luka serius di bagian mata. Korban langsung dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Solo untuk mendapatkan perawatan intensif dan harus menjalani operasi.

Amirrudin menambahkan bahwa pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras jenis ciu saat kejadian. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban, dengan melakukan penyelidikan serta memeriksa visum et repertum dari rumah sakit. Lima orang saksi juga telah dimintai keterangan.

Dari hasil penyelidikan, tersangka Anjar Julian Pratama resmi ditahan dan dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *