Takbir Keliling di Solo Diperbolehkan, Dilarang Gunakan Truk Terbuka dan Batasi Sampai Pukul 23.00 WIB

0
image-62

Ilustrasi Takbir Keliling (JatengNOW/Dok. IstockPhoto)

Solo, Jawa Tengah – Polresta Surakarta memperbolehkan kegiatan takbir keliling Lebaran pada Selasa (9/4) malam. Namun, takbir keliling tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan truk terbuka.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, pihaknya memperbolehkan masyarakat merayakan malam takbiran atau takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka Nomor: BL. 03.02/1132/2024.

“Takbir keliling diperbolehkan dengan tetap menjaga ketertiban,” ujar Iwan, Selasa (9/4).

Sebelum menggelar takbir keliling, masyarakat diharuskan memberitahukan kepada pihak kepolisian setempat atau polsek paling lambat tiga hari sebelum acara.

“Selama kegiatan takbir keliling dilarang membawa kembang api, senjata tajam, obor api, dan lainnya yang dapat membahayakan orang lain,” katanya.

Penggunaan truk terbuka untuk takbir keliling juga dilarang. Takbir keliling hanya diperbolehkan sampai pukul 23.00 WIB.

“Takbir keliling hanya dibatasi sampai pukul 23.00 WIB. Kami akan melakukan pengawasan supaya kegiatan berjalan aman dan lancar,” pungkasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *