Tarif Parkir Ngepruk Diciduk! Wali Kota Solo Gandeng Polresta Tertibkan Jukir Liar

SOLO, JATENGNOW.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bersama Polresta Surakarta menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk menertibkan praktik parkir liar dan pungutan liar (pungli) yang marak terjadi di berbagai titik kota. Penandatanganan dilakukan di Balai Kota Solo, Senin (16/6/2025), sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga citra kota dan meningkatkan pelayanan publik.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah banyaknya laporan masyarakat terkait tarif parkir yang tidak wajar, terutama saat berlangsungnya berbagai event di Solo.
“Banyak laporan masuk soal parkir liar dengan tarif tinggi, bahkan ada yang sampai Rp100.000. Ini jelas sudah masuk ranah pungli dan tindak pidana,” ujar Respati.
Ia menekankan bahwa kerja sama ini tidak hanya sekadar penertiban, tetapi juga menyangkut pembinaan dan sertifikasi terhadap juru parkir (jukir) agar ke depannya lebih profesional dan tertib.
“Kami ingin agar para jukir mendapatkan pelatihan dan sertifikasi. Dengan begitu, masyarakat juga bisa tahu mana yang resmi dan tidak. Ada indikator yang jelas seperti seragam dan sertifikat,” jelasnya.
Respati juga menambahkan bahwa MoU tersebut mencakup banyak klausul, namun yang paling utama adalah upaya untuk menekan praktik-praktik premanisme dan tarif parkir yang merugikan masyarakat.
“Harapan kami, dengan langkah ini, parkir di Solo bisa lebih tertata, tidak semrawut, dan tidak merusak nama baik kota. Jika masih ada yang ngepruk, biar langsung ditindak oleh Kapolresta,” tegasnya.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, menyatakan pihaknya siap mendukung program ini. Fokus awal adalah penertiban terhadap parkir liar dan penguatan kerja sama antara Dinas Perhubungan dengan kepolisian untuk proses sertifikasi juru parkir.
“Petugas parkir resmi nanti akan mendapatkan sertifikat dan identitas yang jelas. Ini supaya masyarakat tahu mana yang boleh menarik retribusi dan mana yang tidak,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga akan melakukan evaluasi terhadap zona parkir yang ada di Solo, terutama di kawasan wisata dan ruas-ruas jalan dengan potensi besar.
“Zona parkir A sampai E akan dikaji ulang. Nantinya akan ada penyesuaian berdasarkan potensi, terutama untuk kawasan ramai seperti destinasi wisata,” imbuhnya.
Langkah strategis ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku pungli sekaligus menciptakan sistem parkir yang tertib, adil, dan menguntungkan semua pihak. Pemkot juga berencana melakukan pendataan ulang seluruh juru parkir di Solo sebagai bagian dari proses penataan. (jn02)