September 13, 2025

Tarik Tarif Parkir Ugal-ugalan di Masjid Zayed, Dishub Solo Pecat Jukir

0
WhatsApp Image 2025-09-11 at 15.01.36_8494750e

Tarik Tarif Parkir Ugal-ugalan di Masjid Zayed, Dishub Solo Pecat Jukir (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Solo melalui UPTD Perparkiran menjatuhkan sanksi pemecatan kepada seorang juru parkir (jukir) resmi berinisial J yang terbukti menarik tarif parkir di luar aturan di kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo (MRSZS).

Kepala UPTD Perparkiran Dishub Solo, Haryono, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil J bersama paguyuban parkir dan takmir MRSZS. Pemecatan diputuskan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Iya, kami sudah panggil pelaku ugal-ugalan tersebut pada Rabu malam. Selain pelaku, kami juga panggil paguyuban dan takmir Masjid Zayed. Dari situ kami di Dishub Solo mengambil langkah untuk memecatnya dari jukir karena ia terdaftar resmi. Disaksikan langsung oleh paguyuban dan takmir masjid,” ujar Haryono, Kamis (11/9/2025).

Haryono menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat. Jika J tetap ingin bekerja sebagai jukir di kawasan masjid, ia diwajibkan membawa surat rekomendasi dari takmir sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, Dishub Solo juga telah menyiapkan dua papan pengumuman berisi tarif resmi parkir di kawasan MRSZS, yakni Rp3.000 untuk motor, Rp5.000 untuk mobil, dan Rp10.000 untuk minibus. “Kami terus evaluasi, jika nantinya dibutuhkan akan kami tambahkan [plang tarif parkir] bukan hanya di situ, namun juga di tempat-tempat lainnya yang menjadi jujugan wisatawan,” kata Haryono.

Sementara itu, J melalui sebuah video yang beredar mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Solo.

“Memang benar saya yang memintai parkir Rp30.000, saya meminta maaf kepada seluruh warga Solo, khususnya jemaah Masjid Zayed. Saya siap menerima sanksi apapun,” ucapnya.

Sebelumnya, J diketahui menarik tarif Rp30.000 untuk sebuah minibus yang parkir di kawasan masjid pada Minggu (7/9/2025) dini hari, jauh di atas ketentuan yang berlaku. Dishub Solo menegaskan tindakan tersebut menyalahi aturan yang telah ditetapkan pengelola parkir. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *