Tega Cabuli Bocah Umur 5 Tahun, Pria 41 Tahun di Kemranjen Banyumas Ditangkap Polisi
BANYUMAS, JATENGNOW.COM – Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas Menagkap TP (41), warga Desa Sibrama, Kecamatan Kemranjen, Banyumas, Jawa Tengah. TP ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun, teman main anaknya sendiri.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan polisi dari pihak keluarga korban pada Sabtu (24/2/2024).
“Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami langsung menangkap terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024).
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi pencabulan yang dilakukan TP terhadap korban ANP (5) yang merupakan tetangganya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Saat itu, korban sedang bermain dengan anak pelaku di rumahnya. Kemudian TP menuntun korban hingga masuk kamar dan melakukan pencabulan,” kata Kasat Reskrim.
Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumah dan menangis, kemudian menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya. Hingga akhirnya pihak keluarga korban sepakat untuk melaporkan TP ke polisi.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ujar Kasat Reskrim.
Kasus pencabulan ini merupakan tindakan yang keji dan tidak dapat dibenarkan. Perlindungan terhadap anak-anak harus menjadi prioritas utama, dan aparat penegak hukum harus memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku. (jn02)