Tekan Gangguan Kamtibmas, Polres Jepara Sita 2.707 Botol dan 2.769 Liter Miras Oplosan

0
image

Tekan Gangguan Kamtibmas, Polres Jepara Sita 2.707 Botol dan 2.769 Liter Miras Oplosan (JatengNOW/Dok)

JEPARA, JATENGNOW.COM – Polres Jepara terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Salah satu upaya yang dilakukan yakni menggelar razia minuman keras (miras), baik bercukai maupun oplosan, secara serentak di seluruh wilayah hukum Polres Jepara.

Dalam operasi yang digelar pada 10 hingga 11 Februari 2026 tersebut, aparat berhasil mengamankan ribuan botol miras dari berbagai lokasi.

Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto mengungkapkan, kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) ini bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus mencegah potensi tindak kejahatan.

“Selama periode itu, Polres Jepara beserta Polsek jajaran berhasil mengamankan barang bukti, terutama minuman keras berbagai jenis dan merek dengan jumlah 2.707 botol serta 2.769 liter miras oplosan,” ujar AKBP Hadi dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (13/2/2026).

Ia menjelaskan, operasi ini juga digelar sebagai respons atas kasus meninggalnya sejumlah warga di Kecamatan Pakis Aji yang diduga akibat mengonsumsi miras oplosan, serta dalam rangka menjaga kondusivitas menjelang bulan Ramadan 1447 H/2026 M.

“KRYD ini kami lakukan untuk menekan penyakit masyarakat. Peredaran minuman keras sering menjadi pemicu tindak pidana dan gangguan ketertiban,” tegasnya.

Selain melakukan penyitaan, Kapolres juga memberikan imbauan tegas kepada para penjual agar menghentikan peredaran miras di wilayah Jepara.

Ia turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras atau kegiatan yang meresahkan.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Segera laporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran miras atau aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.

Polres Jepara juga membuka layanan pengaduan melalui call center 110 sebagai sarana masyarakat dalam menyampaikan laporan secara cepat dan mudah. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *