Tekan Peredaran Narkoba di Lapas, 65 Narapidana Risiko Tinggi Dikirim Ditjenpas ke Nusakambangan

0
WhatsApp-Image-2024-11-09-at-16.49.36_1c58dd6b

Pindahkan 65 Narapidana Risiko Tinggi ke Nusakambangan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tekan Peredaran Narkoba di Lapas (JatengNOW/Dok)

CILACAP, JATENGNOW.COM – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengambil langkah strategis untuk mengatasi peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) melalui pemindahan 65 narapidana risiko tinggi ke Lapas Nusakambangan. Langkah ini merupakan bagian dari program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam mendukung agenda ASTACITA Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan korupsi dan narkoba di dalam lapas.

Menurut Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Dr. Y. Ambeg Paramarta, pemindahan narapidana ini didasarkan pada hasil asesmen dan penindakan yang mengindikasikan bahwa beberapa narapidana masih terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba, love scamming, dan penipuan online meski berada di dalam tahanan.

“Upaya ini tidak hanya menegaskan komitmen kami dalam memerangi kejahatan di Lapas, tetapi juga untuk memutus rantai kendali peredaran narkoba dari dalam tahanan,” ujar Ambeg Paramarta, pada Kamis (7/11/2024).

Proses pemindahan ini melibatkan koordinasi ketat dengan institusi penegak hukum lain, yaitu TNI, POLRI, dan BNN. Mereka terlibat langsung dalam pengawalan dan pengamanan, dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Utara yang juga turut mendampingi. Kolaborasi ini menunjukkan sinergi lintas lembaga dalam memastikan keamanan selama pemindahan serta menjaga integritas pelaksanaan hukuman.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, para narapidana akan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Karanganyar di Nusakambangan, yang dilengkapi dengan sistem pengamanan Super Maximum Security. Diharapkan, penempatan ini dapat memberikan efek jera serta mencegah kendali jaringan peredaran narkoba dan kejahatan siber dari dalam lapas.

Selain itu, kebijakan pemindahan ini juga bertujuan untuk mengatasi masalah kepadatan penghuni di Lapas dan Rutan di Sumatra Utara. Berdasarkan data terbaru per 5 November 2024, saat ini terdapat 32.177 narapidana yang mendekam di Lapas dan Rutan di wilayah tersebut, jauh melebihi kapasitas ideal sebesar 14.811 orang.

Dengan tingkat overcrowding mencapai 217 persen, langkah ini menjadi solusi awal yang diharapkan dapat membantu mengurangi beban fasilitas pemasyarakatan di wilayah Sumatra Utara.

“Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan terus memperkuat program pencegahan dan pemberantasan narkoba, dan pemindahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung agenda ASTACITA Presiden,” pungkas Ambeg.

Ditjenpas berencana untuk melakukan pemindahan narapidana risiko tinggi secara bertahap ke Nusakambangan guna memastikan Lapas dan Rutan bebas dari pengaruh serta jaringan peredaran narkoba. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *