Tendang Kucing hingga Tewas, Pria di Blora Resmi Jadi Tersangka

0
WhatsApp-Image-2024-12-10-at-19.40.17_64a0a2e2

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Kepolisian resmi menetapkan seorang pria berinisial PJ sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap hewan yang menyebabkan seekor kucing mati di kawasan Stadion Kridosono, Kabupaten Blora. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil usai penyidik menggelar perkara dan menilai unsur tindak pidana telah terpenuhi.

“Benar, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (6/2/2026).

Sebelum penetapan tersangka, penyidik Polres Blora telah memeriksa dan mengklarifikasi enam orang saksi, termasuk terduga pelaku. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, polisi mengantongi sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, barang bukti, serta pendapat ahli.

Dalam proses gelar perkara, penyidik memaparkan secara rinci kronologi kejadian, rangkaian peristiwa, hingga keterkaitan bukti yang dikumpulkan. Hasilnya, perkara dinilai memenuhi unsur pidana dan layak ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk diproses secara pro justitia.

“Saat ini penyidik telah mulai melakukan pemberkasan perkara untuk selanjutnya dikirim ke kejaksaan guna diteliti sebelum dilimpahkan ke persidangan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka PJ dijerat Pasal 337 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui, kasus ini bermula dari video yang viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang perempuan berjalan bersama seekor kucing di kawasan Stadion Kridosono pada 25 Januari 2026. Seorang pria yang mengenakan topi tampak melintas dan secara tiba-tiba menendang kucing tersebut hingga akhirnya mati.

Peristiwa itu menuai kecaman luas dari masyarakat dan pemerhati kesejahteraan hewan, serta mendorong aparat kepolisian untuk segera melakukan penanganan hukum secara serius. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *