Terbongkar! Rumah SP di Boyolali Bukan Ponpes, Empat Anak Jadi Korban Kekerasan

0
image

Terbongkar! Rumah SP di Boyolali Bukan Ponpes, Empat Anak Jadi Korban Kekerasan (JatengNOW | MediaJateng.net/Dok)

BOYOLALI, JATENGNOW.COM – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Dukuh Mojo, Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, terus bergulir. Setelah sebelumnya menetapkan SP (60) sebagai tersangka, jajaran Polres Boyolali kini mengungkap bahwa rumah tempat anak-anak itu diasuh tidak memiliki izin resmi sebagai lembaga pendidikan maupun penampungan anak.

Dikutip dari Mediajateng.net, jejaring JatengNOW, fakta itu diungkap setelah penyidik mendalami latar belakang tempat yang selama ini disebut-sebut warga sebagai “pondok informal”. Dalam pemeriksaan diketahui, SP selama ini menampung anak-anak tanpa prosedur dan pengawasan dari instansi terkait.

“Tempat itu tidak terdaftar sebagai pondok pesantren maupun lembaga pendidikan. Kegiatan di dalamnya bersifat tertutup. Ini yang membuat dugaan kekerasan luput dari pantauan masyarakat,” terang Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, Rabu (16/7/2025).

Dari hasil pendalaman, empat anak laki-laki berinisial VMR, MAF, IR (10), dan SAW (13) telah dititipkan oleh keluarga mereka untuk diasuh oleh SP. Para korban berasal dari wilayah Semarang dan Batang. Salah satu korban diketahui mengalami luka lebam diduga akibat dipukul menggunakan antena logam, sedangkan dua lainnya sempat dirantai di teras rumah.

“Motif tersangka menyebut sebagai bentuk pengajaran karena anak-anak dianggap melanggar aturan rumah. Tapi jelas ini masuk kategori kekerasan terhadap anak,” tegas AKP Joko.

Peristiwa ini awalnya terungkap saat warga curiga terhadap dugaan pencurian kotak amal. Dalam penelusuran ke lokasi, ditemukan dua anak dalam kondisi kaki terikat rantai. Warga kemudian memotong rantai dan memberikan makanan kepada anak-anak tersebut, yang saat itu mengaku belum makan seharian.

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto menyebutkan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa para saksi. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua rantai besi, tiga kunci gembok, dan satu batang antena logam sepanjang 70 cm.

“Tindakan pelaku tidak dapat dibenarkan. Meski dikenal sebagai tokoh agama, dia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegas Kapolres.

Korban saat ini telah dipindahkan ke tempat aman di bawah pendampingan Dinas Sosial Boyolali. Pemerintah daerah juga memastikan seluruh kebutuhan dasar korban ditangani secara komprehensif, baik dari sisi medis maupun psikologis.

Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak sembarangan menitipkan anak-anak ke tempat yang tidak terverifikasi.

“Kami minta warga melapor bila menemukan aktivitas penampungan anak tanpa izin atau indikasi kekerasan di sekitarnya,” ujarnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *