Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Polda Jateng Berhentikan Tidak Dengan Hormat AKBP B

0
WhatsApp Image 2025-09-16 at 17.34.55_3e0e1c88

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP B, mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta. Keputusan ini diambil setelah AKBP B terbukti melakukan pelanggaran berat yang berdampak pada menurunnya citra positif Polri di mata masyarakat.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto menjelaskan, sidang digelar pada Rabu (3/12/2025) di ruang Sidang Bidpropam Polda Jawa Tengah dari pukul 10.24 hingga 16.20 WIB. Dalam persidangan, tim KKEP menghadirkan tujuh saksi yang memberikan keterangan mengenai pelanggaran yang dilakukan AKBP B.

“Setelah mendengarkan keterangan saksi, Tim Komisi Sidang mendapati AKBP B terbukti melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri,” ujar Kombes Pol. Artanto, Kamis (4/12/2025).

Pelanggaran tersebut mencakup tindakan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan. AKBP B diketahui menjalin hubungan dengan seorang wanita berinisial D.L.L.H alias Levi, termasuk memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.

Puncak perbuatan tercela terjadi pada Minggu malam (16/11/2025), saat AKBP B bersama wanita tersebut menginap di sebuah kostel di Semarang. Keesokan harinya, wanita itu ditemukan meninggal dunia, memicu pemberitaan luas yang merusak citra Polri.

Berdasarkan fakta tersebut, Komisi menjatuhkan sanksi etika berupa penegasan bahwa perbuatan AKBP B tercela, serta sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari sebelum diberhentikan tidak dengan hormat. AKBP B menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

“Kejadian ini menunjukkan komitmen Propam Polda Jateng dalam menegakkan kode etik dan menjaga marwah institusi. Siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Pol. Artanto. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *