Terlibat Peredaran Narkoba, ASN Karimunjawa Diringkus Polres Jepara

Polres Jepara Tangkap 5 Tersangka Kasus Narkoba, Salah Satunya ASN (JatengNOW/Dok)
JEPARA, JATENGNOW.COM – Satresnarkoba Polres Jepara menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Puskesmas Karimunjawa karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu. ASN berinisial TF (55) ditangkap bersama seorang nelayan berinisial MM (65) pada Jumat (22/8/2025).
Kasatnarkoba Polres Jepara, AKP Selamet, menjelaskan bahwa dari tangan TF, polisi menyita barang bukti sepuluh paket sabu-sabu seberat total 3,13 gram, enam pipet kaca, serta uang tunai Rp1,5 juta.
“TF mendapatkan sabu-sabu dari temannya di Jakarta melalui jalur kapal, kemudian diedarkan di wilayah Karimunjawa,” terang AKP Selamet, Kamis (11/9/2025).
TF mengaku telah menggunakan sabu-sabu selama dua bulan terakhir dan mulai mengedarkannya sejak Juli 2025. Ia berdalih awalnya hanya mencoba untuk konsumsi pribadi, namun kemudian menjualnya kepada penduduk setempat maupun wisatawan.
“Sebenarnya sabu-sabu hanya untuk konsumsi sendiri. Tapi karena ada teman minta, saya kasih,” ungkap TF di hadapan petugas.
Atas perbuatannya, TF bersama MM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (jn02)