Tersangka Kasus Pengiriman Anjing Ilegal Akui 10 Tahun Lakoni Pekerjaan, Untung Puluhan Juta Perbulan
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Polrestabes Semarang menangkap Donal Harianto (43), warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, sebagai tersangka utama kasus pengiriman 226 ekor anjing ilegal dari Subang, Jawa Barat, ke Klaten, Jawa Tengah.
Donal ditangkap pada Rabu (10/1/2024) di rumahnya. Ia mengaku telah menggeluti usaha pengiriman anjing ilegal ini selama 10 tahun.
“Sudah 10 tahun, per bulan 300-400 ekor anjing. Pengiriman hingga 2 kali dalam sebulan,” kata Donal saat diinterogasi polisi.
Donal mengatakan, ia membeli anjing dari penjual di Subang seharga Rp 250 ribu per ekor. Ia kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp 350 ribu per ekor.
“Saya beli, anjing sudah posisi terikat. Saya jual kondisi hidup. Ada yang untuk berburu biawak, lalu berburu tikus di sawah. Kalau untuk dikonsumsi,” kata Donal.
Selain Donal, polisi juga menangkap empat tersangka lainnya, yakni Ariyoto (49), Wagimin (62), Sulasno (48), dan Ervan Yulianto (29). Mereka berperan sebagai driver truk, ada yang menjaga bak truk, dan kuli bongkar muat anjing.
Para tersangka terancam dijerat Pasal 89 Jo pasal 66 huruf a ayat 1 UU no. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana atas perubahan UU no. 18 tahun 2009 Jo pasal 302 KUHP. Selain itu juga ada pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (jn02)