THR Guru Kemenag Jepara Masih Tunggu Perpres
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyiddin (JatengNOW/Dok)
JEPARA, JATENGNOW.COM – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 menjadi momen yang dinantikan para guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Namun hingga kini, pencairannya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyiddin, menyampaikan bahwa THR bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenag belum dapat dicairkan karena masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) serta Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan.
“Untuk PNS masih menunggu Perpres dan SE Menteri Keuangan. Sampai sekarang belum keluar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).
Ia menegaskan, pihaknya belum bisa memperkirakan kapan THR akan cair, karena sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Saya tidak bisa memperkirakan karena kebijakan ada di pemerintah pusat,” jelasnya.
Sementara itu, bagi guru non-PNS atau yang berada di bawah naungan yayasan, pemberian THR menjadi kewenangan masing-masing lembaga penyelenggara pendidikan.
“Untuk non-PNS, THR dari yayasan masing-masing,” imbuhnya. (jn02)
