Tiga Dokter FK Undip Dicekal ke Luar Negeri Terkait Kasus Kematian Mahasiswi PPDS
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Tiga dokter dari Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) yang terlibat dalam kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dr. Aulia Risma, kini dikenai pencekalan ke luar negeri oleh pihak berwenang. Langkah ini diambil oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah untuk memperlancar proses penyidikan.
“Kami sudah mengirimkan permintaan pencekalan ke Imigrasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, pada Jumat (27/12/2024).
Polda Jawa Tengah juga telah mengirimkan surat panggilan kepada ketiga tersangka untuk menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pada awal Januari 2025.
Menurut Kombes Dwi, penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Bukti-bukti tersebut mencakup uang tunai sebesar Rp97 juta, catatan perputaran uang hingga Rp2 miliar yang diduga hasil dari pemerasan terhadap para junior di PPDS Anestesi FK Undip, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
“Selain uang tunai Rp97 juta, kami juga menemukan catatan perputaran dana cukup besar selama satu semester, yakni mencapai Rp2 miliar,” jelas Dwi.
Polda Jateng sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu dr. Taufik Eko Nugroho, Kepala Program Studi Anestesiologi FK Undip; Sri Maryani, Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi; serta ZYA, seorang dokter residen yang merupakan senior korban.
Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan dan penipuan yang menyebabkan tekanan psikologis berujung pada kematian dr. Aulia Risma. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan tentang perlakuan intimidatif terhadap para junior di program PPDS Anestesi FK Undip.
Penyidikan terhadap kasus ini terus berlangsung, dengan pihak kepolisian berupaya mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan tragedi ini. (jn02)