Tiga Karyawan Koperasi di Purbalingga Ditangkap karena Narkoba

0

Tiga Karyawan Koperasi di Purbalingga Ditangkap karena Narkoba (JatengNOW/Dok)

PURBALINGGA, JATENGNOW.COM – Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis. Tiga orang tersangka diamankan berikut barang buktinya awal Januari 2024.

Ketiga tersangka berhasil diamankan yaitu S (25) warga Desa Lemberang, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, T (22) warga Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Purbalingga dan R (27) warga Desa Selakambang, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga.

Ketiga tersangka merupakan karyawan koperasi yang sama. Mereka mengaku mengonsumsi tembakau sintetis untuk menghilangkan lelah setelah bekerja menarik dana nasabah.

“Tiga tersangka yang sama-sama bekerja di koperasi mengaku membutuhkan tembako sintetis untuk menghilangkan lelah setelah bekerja menarik dana nasabah. Hingga melakukan pembelian tembako sintetis secara berulang sampai lima kali,” kata Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto, Rabu (17/1/2024).

Pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Purbalingga sedang melakukan pemantauan di daerah Jompo Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga, Selasa (9/1/2024) malam.

Tiga Karyawan Koperasi di Purbalingga Ditangkap karena Narkoba (JatengNOW/Dok)

Saat itu, didapati ada dua orang berboncengan sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan. Petugas kemudian mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersebut.

“Saat diperiksa didapati dua plastik klip diduga berisi narkotika jenis tembako sintetis. Dari dua orang tersebut, kami berhasil mengamankan satu orang lainnya sebagai pemesan tembako sintetis tersebut,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya dua paket klip plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis tembakau sintetis 1,27 gram, satu buntalan tisu warna putih dengan lakban hitam, satu bungkus rokok, tiga unit telepon genggam dan satu sepeda motor.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam pidana pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

Wakapolres menambahkan, pihaknya akan terus melakukan razia dan patroli di wilayah hukum Polres Purbalingga untuk mencegah peredaran narkoba. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi narkoba karena dapat merusak kesehatan dan masa depan. (JN02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *