Tiga Kepala OPD Solo Terima Gratifikasi Lebaran, Langsung Dilaporkan ke Inspektorat

0

Ilustrasi Penerimaan Paket (JatengNOW/Dok. IstockPhoto)

SOLO, JATENGNOW.COM – Tiga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerima gratifikasi berupa parsel Lebaran 2024. Namun, mereka langsung melaporkan gratifikasi tersebut kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti dengan menyalurkannya kepada pihak yang membutuhkan.

“Benar, ada kepala OPD yang menerima gratifikasi dan langsung dilaporkan ke Inspektorat. Selanjutnya, gratifikasi tersebut langsung disalurkan kepada pihak yang berhak, seperti panti asuhan, fakir miskin, dan sebagainya,” terang Kepala Inspektorat Pemkot Solo, Arif Darmawan, pada Selasa (16/4/2024).

Arif enggan menyebutkan identitas ketiga kepala OPD tersebut.

“Kami sudah mengimbau kepada seluruh ASN untuk menolak gratifikasi. Kemarin, ada tiga OPD yang menerima gratifikasi. Nominalnya tidak besar, di bawah Rp 500.000, tetapi tetap harus ditolak dan kami salurkan kepada yang berhak,” ungkapnya.

Menurutnya, besar kecilnya nilai gratifikasi tidak menjadi masalah. Gratifikasi tetap dilarang dan ASN tidak diperbolehkan menerimanya.

“Masih ada masyarakat yang memberikan gratifikasi, mungkin karena sering berhubungan dengan OPD terkait. Namun, hal itu tidak boleh. Kita harus profesional dalam menjalankan tugas sesuai SOP. Jika pelayanan tidak sesuai SOP, masyarakat berhak untuk melaporkannya,” paparnya.

Arif menyadari bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa ASN dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

“Lebaran atau tidak Lebaran, gratifikasi tetap tidak boleh. ASN dilarang menerimanya,” tegasnya. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *