Tiga Pelaku Penembakan Anggota Ormas di Karanganyar Ditangkap, Motif Terungkap

Tangkap Pelaku Penembakan di Colomadu, Polisi Dalami Asal Kepemilikan Senjata Api Ilegal. (jatengNOW/dok Polda Jateng)
KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku dalam kasus penembakan yang menewaskan Yudha Bagus Setiawan, warga Banyudono, Boyolali di Colomadu pada Jumat (26/1/2024) lalu. Penembakan tersebut dianggap sebagai bentuk perlawanan pelaku atas aksi penyerangan yang dilakukan oleh korban dan kelompoknya.
Dalam keterangan pers di Mapolres Karanganyar pada Kamis (1/2/2024) pagi, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menyebutkan bahwa ketiga pelaku adalah S alias K (46 tahun) warga Kel. Tohudan, Colomadu, Karanganyar, DE alias ER (44 tahun) warga Kec. Mojosongo Boyolali, dan P (43 tahun) warga Ngemplak, Mojosongo, Boyolali. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam peristiwa tragis tersebut.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk Senpi, 5 selongsong, 1 proyektil, dan 2 DVR CCTV, serta sorban milik korban. Proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 12 saksi terkait peristiwa tersebut.
“Kasus bermula ketika pada Jumat, (26/1/2024) pukul 22.07 WIB korban bersama sejumlah orang bersenjata tajam mendatangi sebuah rumah di Kel. Tohudan, Colomadu. Terjadi penyerangan dan Tersangka melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan peringatan disusul tembakan ke arah korban,” ungkap Dirreskrimum.
Penembakan dilakukan oleh tersangka S alias K, sementara DE alias ER dan P turut serta melakukan pemukulan dan menendang korban saat terkapar, mempercepat kematian korban.
“Kami masih dalami dari mana asal senjata api tersebut. Dari pengakuan tersangka S, senjata tersebut dibeli seharga Rp. 3 juta dari seseorang di Klaten. Kami masih mendalami siapa yang menjual,” tambahnya.
Proses penyelidikan dan penyidikan membawa polisi untuk menangkap tersangka S alias K di Weleri Kendal pada hari Minggu (28/1/2024) sore, saat ia berusaha melarikan diri ke Kalimantan. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat no. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman 20 tahun atau paling berat dihukum mati.
Sementara itu, dua tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan yang berakibat matinya seseorang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun. (JN02)