Tiga Remaja Tersangka Pembacokan di Pati Diringkus Polisi, Motif Pelecehan

Olah TKP Pembacokan oleh Unit Reskrim Polsek Kayen (JatengNOW/Dok. Polda Jateng)
PATI, JATENGNOW.COM – Unit Reskrim Polsek Kayen bekerjasama dengan unit Opsnal Satreskrim Polresta Pati berhasil menangkap tiga remaja berinisial SH (19), SY (19), dan seorang remaja berusia 16 tahun, sebagai tersangka pembacokan terhadap IB (18) dan FF (14). Kejadian tersebut terjadi di Jalan persawahan penghubung antara Desa Pesagi dengan Desa Rogomulyo, Kayen Pati, pada hari Rabu (31/01/2024) pukul 20.50 WIB.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kapolsek Kayen AKP Imam Basuki, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika kedua korban sedang berkumpul di pinggir jalan persawahan. Tiba-tiba, dari arah barat datang sepeda motor warna hitam yang dikendarai oleh tiga orang tersangka. Mereka berhenti dan bertanya kepada korban sebelum akhirnya membacok mereka.
“Setelah itu, ketiga tersangka mengeluarkan senjata tajam dan membacok korban. Ada warga setempat yang kebetulan melintas di TKP dan menolong korban dengan membawa keduanya ke IGD RSUD Kayen untuk mendapatkan perawatan,” ujar Kapolsek Kayen.
Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Kayen bersama unit Opsnal Satreskrim Polresta Pati melakukan penyelidikan. Pada Jumat (02/02/2024) sekitar pukul 00.05 WIB, ketiga tersangka berhasil ditangkap di Desa Sinom Widodo, Kecamatan Tambakromo, Pati. Dua buah celurit yang digunakan dalam pembacokan juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Ketiga tersangka saat ini diamankan di Polsek Kayen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Motif pembacokan diduga karena korban dianggap melakukan pelecehan terhadap saudara perempuan salah satu tersangka yang masih berstatus pelajar SMA. Tersangka bersama rekan-rekannya kemudian melakukan aksinya sebagai bentuk pembelaan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak bersama Pasal 170 ayat 2 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (jn02)