Tiga Terduga Begal JLSS Mirit Kebumen Ditangkap, Ancam Korban dengan Sajam
Petugas kepolisian menunjukan barang bukti dari Terduga Begal (JatengNOW/Dok)
KEBUMEN, JATENGNOW.COM – Kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (begal) di ruas Jalan Lintas Selatan (JLSS) wilayah Desa Tlogopragoto, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, berhasil diungkap aparat kepolisian.
Polres Kebumen mengamankan tiga terduga pelaku pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Tlogodepok, Kecamatan Mirit.
Kapolres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama, menyebut ketiga pelaku berinisial AN (21), AA (19), dan AH (18). Polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis corbek yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
“Ketiganya telah kami amankan berikut barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban,” jelasnya, Kamis (26/3).
Peristiwa begal tersebut terjadi pada Senin, 5 Januari 2026 dini hari, menimpa korban Elis Annisa Rahmawati bersama suaminya yang tengah melakukan perjalanan dari Cilacap menuju Yogyakarta untuk bekerja.
Saat melintas di wilayah Mirit, korban dibuntuti tiga pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna merah. Dua pelaku diketahui membawa senjata tajam, sehingga korban memilih menghentikan kendaraan karena merasa terancam.
Dalam kondisi tertekan, korban menyerahkan dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp50 ribu. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri ke arah barat.
Usai kejadian, korban melanjutkan perjalanan dan meminta bantuan di SPBU Tlogopragoto sebelum akhirnya melapor ke Polsek Mirit. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,05 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Mereka juga mengakui perbuatannya, termasuk penggunaan sepeda motor sebagai sarana kejahatan.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 479 atau Pasal 482 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan ancaman kekerasan. (jn02)
