Tiga Tersangka akan Ditetapkan dalam Kasus Penganiayaan saat Prosesi Tabuh Gamelan Sekaten Solo

0
image-57

Kericuhan Mengwarnai Perayaan Sekatenan di Keraton Kasunanan Surakarta (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM — Tiga orang segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi saat prosesi penabuhan Gamelan Hajad Dalem Grebeg Maulud (Sekaten) di Solo pada 9 September 2024 lalu. Penetapan tersangka ini menyusul laporan yang diajukan oleh korban berinisial ECN (20), warga Karanganyar, yang mengaku mengalami kekerasan fisik dalam acara tersebut.

Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sudarmiyanto, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mereka yang diduga berperan sebagai provokator dan pelaku pemukulan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang terkumpul, empat orang diduga terlibat dalam insiden ini, di mana tiga di antaranya mengakui perbuatannya.

“Tiga orang telah mengakui keterlibatan mereka dalam kejadian ini,” ujar Sudarmiyanto, mewakili Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Ismanto Yuwono.

Ketiga terduga pelaku yang segera dijadikan tersangka adalah SU (54) dari Kadokan, Grogol, Sukoharjo; JS (47) dari Karangwung, Karangdowo, Klaten; dan IH (37) dari Tapen, Nusukan, Banjarsari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SU diduga memukul pipi korban, JS memukul tubuh korban, dan IH menendang korban.

Polresta Solo berencana menggelar perkara dalam waktu dekat untuk menentukan status hukum ketiga terduga pelaku. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Meski demikian, Sudarmiyanto menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami masih mendalami lebih lanjut terkait potensi keterlibatan pelaku lain dalam insiden ini,” ujar Sudarmiyanto.

Sementara itu, Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat, KPH Dany Nur Adiningrat, menyampaikan apresiasinya terhadap kepolisian yang cepat menanggapi laporan kejadian ini. Ia menyesalkan aksi kekerasan yang terjadi di depan Masjid Agung Solo, terutama karena berlangsung dalam prosesi sakral peringatan Maulid Nabi.

“Kejadian ini mencederai kesucian budaya kita. Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Polresta Solo yang segera menindaklanjuti laporan kami. Semoga hal ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa tindakan kekerasan harus ditindak secara hukum,” ungkap Dany.

Mengenai apakah menantu Paku Buwono (PB) XIII, KRA Rizky Baruna Aji Diningrat, yang juga menjadi korban intimidasi dalam acara tersebut akan membuat laporan, KPH Dany menyatakan belum mengetahui keputusan tersebut.

“Kami berharap beliau juga membuat laporan jika ada tindakan yang melanggar hukum terhadap dirinya,” tambahnya.

Sebelumnya, kericuhan terjadi saat prosesi tabuh gamelan Sekaten di Masjid Agung Solo pada 9 September 2024. Insiden ini memicu kekerasan fisik terhadap salah satu abdi dalem dari kubu Sinuhun, dan KRA Rizky Baruna Aji Diningrat dikabarkan sempat dicekik oleh orang tak dikenal. Kejadian ini diduga dipicu oleh belum adanya aba-aba dari KRA Rizky Baruna, yang ditunjuk PB XIII, untuk membuka prosesi tersebut, sehingga menimbulkan ketegangan di lokasi acara. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *