TikTok Masih Bisa Diakses Meski Izin Diblokir Sementara, Komdigi: Statusnya Nonaktif Secara Hukum

0
image

Ilustrassi Aplikasi Tiktok (JatengNOW/InstockPhoto)

JAKARTA, JATENGNOW.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa layanan TikTok di Indonesia tetap bisa digunakan oleh masyarakat meski izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik perusahaan tersebut tengah dibekukan sementara.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pembekuan dilakukan lantaran TikTok Pte. Ltd belum memenuhi kewajiban memberikan data yang diminta pemerintah. Meski demikian, Alexander memastikan bahwa TikTok tidak serta-merta diblokir.

“Selama pembekuan TDPSE, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya nonaktif sebagai PSE terdaftar,” ujar Alexander dalam keterangan resmi, Sabtu (4/10/2025).

Alexander menjelaskan, TikTok telah berkoordinasi dengan Komdigi untuk mencari solusi konstruktif dalam pemenuhan kewajiban tersebut. Jika data yang diminta dapat dipenuhi, status pembekuan izin TDPSE TikTok bisa segera dicabut.

Pembekuan ini bermula dari permintaan Komdigi terhadap data aktivitas siaran langsung (live streaming) yang terindikasi terkait praktik perjudian online dalam rentang 25–30 Agustus lalu. Data yang diminta mencakup informasi trafik, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

Komdigi telah memanggil TikTok pada 16 September 2025 untuk klarifikasi dan memberikan waktu hingga 23 September untuk menyerahkan data lengkap. Namun, melalui surat bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak bisa menyerahkan data tersebut dengan alasan kebijakan internal perusahaan.

Menurut Alexander, sikap itu melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, sehingga pembekuan izin TDPSE pun diberlakukan.

Menanggapi hal ini, pihak TikTok melalui juru bicaranya menyatakan bahwa perusahaan menghormati hukum yang berlaku di setiap negara tempat mereka beroperasi.

“Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif, sekaligus terus berkomitmen melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” ujar juru bicara TikTok. (jn10)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *