Tim Gabungan Sita 451 Bungkus Rokok Ilegal di Jepara
Tim Gabungan Sita 451 Bungkus Rokok Ilegal di Jepara (JateneNOW/dok)
JEPARA, JATENGNOW.COM — Tim gabungan berhasil menyita sebanyak 451 bungkus rokok ilegal dalam operasi pasar barang kena cukai yang digelar di Kabupaten Jepara, Kamis (18/12/2025). Operasi ini merupakan upaya penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai resmi yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.
Kegiatan tersebut melibatkan Kantor Bea Cukai Kudus bersama Satpol PP dan Damkar Jepara, Diskominfo Jepara, serta unsur TNI dan Polri. Operasi dibagi ke beberapa wilayah untuk menjangkau titik-titik rawan peredaran rokok ilegal.
Di wilayah utara Jepara, petugas menemukan 51 bungkus rokok ilegal dari tiga toko yang berada di Desa Bumiharjo dan Desa Pendem. Sementara di wilayah tengah, tim mengamankan 10 bungkus rokok ilegal dari satu toko di Desa Wonorejo.
Temuan terbanyak berasal dari wilayah selatan. Dari dua toko yang berada di Desa Bringin, petugas menyita sebanyak 390 bungkus rokok ilegal. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Edy Marwoto melalui Sekretarisnya, Sapan, menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis. Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta dampak negatifnya bagi masyarakat dan negara.
“Pedagang kami edukasi agar memahami bahaya dan konsekuensi peredaran rokok ilegal, sehingga tidak lagi menjual barang tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, petugas Bea Cukai Kudus Ody Fein menjelaskan bahwa seluruh rokok ilegal yang disita akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus dan ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara untuk kemudian dimusnahkan.
“Sepanjang 2025, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan pemusnahan rokok ilegal sebanyak tiga kali,” kata Ody.
Ia menambahkan, selain penyitaan dan sosialisasi, langkah penegakan hukum juga dapat ditempuh apabila ditemukan pelanggaran berulang. Pemilik toko yang kembali kedapatan menyimpan atau menjual rokok ilegal dapat dipanggil ke kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lanjutan dan pembuatan berita acara pemeriksaan.
Selain operasi pasar, petugas juga melakukan penempelan stiker sosialisasi Gerakan Gempur Rokok Ilegal di toko-toko yang menjadi sasaran operasi sebagai bentuk edukasi dan pencegahan berkelanjutan. (jn02)
