Tim Gabungan Sita Lebih dari 20 Ribu Batang Rokok Ilegal di Rembang
REMBANG, JATENGNOW.COM – Tim gabungan yang melibatkan Satpol PP Kabupaten Rembang, Kantor Bea Cukai Kudus, Kejaksaan Negeri Rembang, TNI, Polri, serta beberapa instansi terkait, berhasil menyita lebih dari 20.000 batang rokok ilegal pada Rabu (18/9/2024). Operasi penertiban ini dilaksanakan di salah satu toko di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang.
Kasatpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut ditemukan sekitar 30 merek rokok ilegal. Rokok-rokok tersebut ditemukan di toko yang sama di Kecamatan Sarang, yang diketahui tidak memiliki izin resmi atau cukai yang sesuai.
“Ini merupakan hasil dari kerjasama yang solid antara berbagai instansi. Penindakan ini didahului dengan pengumpulan informasi dan deteksi dini terhadap penjualan rokok ilegal. Sehingga kami bisa mengetahui titik-titik penjualan rokok tanpa cukai atau dengan cukai yang tidak sesuai,” kata Sulistiyono.
Sulistiyono menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
“Kami berharap masyarakat tidak lagi menjual rokok ilegal. Kami akan terus melakukan razia untuk menegakkan hukum dan memberantas peredaran rokok ilegal sesuai dengan motto DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau),” imbuhnya.
Tim gabungan juga berkomitmen untuk melanjutkan sosialisasi dan edukasi mengenai larangan menjual rokok ilegal. Puluhan ribu batang rokok yang disita langsung dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk proses lebih lanjut.
Kabid Penegak Produk Hukum Daerah Satpol PP Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko, menambahkan bahwa dari dua titik yang diperiksa, petugas berhasil menyita sebanyak 20.800 batang rokok di lokasi pertama. Di lokasi kedua, yang tidak jauh dari lokasi pertama, petugas tidak menemukan barang bukti.
“Kami mengunjungi dua titik, namun di titik kedua kami tidak menemukan rokok ilegal. Mungkin informasi mengenai razia ini sudah bocor atau mungkin pedagang sudah tidak menjual rokok ilegal lagi,” ungkap Eko Prasetyo. (jn05)