Tim Hukum Paslon Luthfi-Yasin Yakin Menang di MK, Klaim Gugatan Tidak Sesuai Prosedur

0

Tim hukum paslon 02 Ahmad Luthfi-Taj Yasin menyerahkan permohonan sebagai pihak terkait di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Januari 2025 (JatengNOW/Dok)

JAKARTA, JATENGNOW.COM – Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, menyatakan kesiapan penuh menghadapi gugatan dari paslon 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Jawa Tengah. Gugatan tersebut saat ini telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Pada Jumat (3/1/2025), tim hukum Luthfi-Yasin secara resmi menyerahkan surat permohonan sebagai pihak terkait ke MK. Juru bicara tim hukum, Heru Widodo, menyebut langkah ini sesuai dengan hak paslon pemenang untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sengketa pemilu.

“Kami mengajukan permohonan ini untuk meluruskan dalil-dalil yang disampaikan pihak pemohon. Kami siap memberikan keterangan beserta alat bukti yang telah disiapkan,” ujar Heru di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Heru menambahkan, gugatan yang diajukan oleh paslon 01 berpotensi merugikan paslon 02 sebagai pemenang Pilkada Jawa Tengah. Namun, ia optimistis bahwa dalil-dalil dalam gugatan tersebut tidak memenuhi ambang batas selisih suara yang diatur dalam peraturan Pilkada. Dengan selisih suara lebih dari 3,5 juta, gugatan dinilai tidak relevan berdasarkan ambang batas 0,5 persen dari total suara sah.

“Kami yakin gugatan ini tidak seharusnya dilanjutkan, tetapi kami tetap mengikuti proses yang berlaku. MK telah menunjukkan progresivitasnya dalam menangani perkara seperti ini,” kata Heru.

Menurut Heru, gugatan terkait pelanggaran TSM semestinya diajukan terlebih dahulu ke Bawaslu, sesuai ketentuan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ia mempertanyakan apakah paslon 01 telah menempuh proses tersebut sebelum membawa perkara ke MK.

“Jika proses di Bawaslu belum dilakukan, maka membawa masalah ini ke MK adalah tindakan yang tidak pada tempatnya,” tegasnya.

Agus Wijayanto, anggota tim hukum Luthfi-Yasin, menambahkan bahwa materi gugatan telah dipelajari secara mendalam. Ia berharap MK dapat menyelesaikan perkara ini melalui putusan sela tanpa harus masuk ke pokok perkara.

“Kami yakin majelis hakim akan melihat dengan objektif bahwa gugatan ini tidak memenuhi syarat formal untuk dilanjutkan,” ujar Agus.

Sementara itu, Pilkada Jawa Tengah 2024 telah menghasilkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai pemenang dengan perolehan suara signifikan. Tim hukum paslon 02 berharap proses hukum di MK dapat memperkuat legitimasi kemenangan tersebut.

“Insya Allah kami berkeyakinan semoga majelis tidak memproses ini sampai ke pokok perkaranya, namun selesai di putusan sela oleh majelis hakim MK,” papar Agus. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *