Tim Kuasa Hukum Paslon Cagub Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Laporkan Dugaan Pelanggaran Politik Uang ke Bawaslu Jateng
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen, telah mengajukan laporan resmi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah terkait dugaan pelanggaran politik uang dan penggunaan fasilitas pemerintah. Laporan tersebut mencakup enam orang yang diduga terlibat dalam praktik tersebut, dengan total nilai mencapai Rp 68 juta.
Enam individu yang dilaporkan termasuk empat kepala desa di Sukoharjo, yaitu Kepala Desa Langenharjo, Pondok, Pandeyan, dan Parangjoro, serta Camat Grogol dan calon bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan, Moh Harir, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut terjadi di Gedung Berdikari Desa Telukan, Sukoharjo, pada 25 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.
“Ada penggunaan fasilitas pemerintah dari kecamatan dan desa, serta politik uang yang dilakukan,” ujarnya setelah melaporkan ke Bawaslu Jateng, Senin (28/10/2024).
Dalam berkas laporannya, tim kuasa hukum menyebutkan bahwa pada 22 Oktober 2024, Pemerintah Kecamatan Grogol mengirimkan surat undangan kepada kepala desa untuk menghadiri acara yang diadakan oleh pemerintah kecamatan bertajuk “Sosialisasi Perlindungan dan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan.” Surat undangan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan undangan kepada masyarakat.
Pada hari acara, sebanyak 685 orang hadir, terdiri dari 250 warga Desa Langenharjo, 170 warga Desa Pondok, 160 warga Desa Parangjoro, dan 105 warga Desa Pandeyan. Harir menyatakan bahwa kegiatan tersebut disalahgunakan sebagai sarana kampanye terbuka untuk menggalang dukungan bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa dan Hendi, serta pasangan calon Bupati Sukoharjo, Etik Suryani dan Sapto.
Peserta yang hadir di acara tersebut dilaporkan menerima uang saku sebesar Rp 100 ribu per orang, yang jika dijumlahkan mencapai total Rp 68,5 juta.
“Di acara itu, Cabup Etik secara terang-terangan meminta dukungan dan meminta agar memilih paslon nomor urut 1, Andika-Hendi,” tambah Harir.
Analis Hukum Bawaslu Jateng, Budi Evantri, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan. Proses kajian awal akan dilakukan dalam waktu dua hari, dan hasilnya harus disampaikan dalam sehari setelahnya.
“Kami akan memeriksa syarat-syarat formil dan materiil dari laporan ini untuk memastikan apakah sudah memenuhi ketentuan yang berlaku,” ungkap Budi. (jn02)