Tim Patroli Siraju Polres Jepara Amankan Sembilan Motor Balap Liar

0
IMG-20251222-WA0057

JEPARA, JATENGNOW.COM – Polres Jepara melalui Tim Patroli Presisi Siraju berhasil mengamankan sejumlah sepeda motor yang terindikasi terlibat aksi balap liar, Minggu (21/12/2025).

Dalam penindakan tersebut, petugas menyita sedikitnya sembilan unit sepeda motor yang tidak sesuai standar dan langsung memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Ketua Tim Patroli Presisi Siraju, Ipda Muhammad Amiluddin Aziz, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Ada sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan, mulai dari kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat, penggunaan ban kecil, hingga knalpot brong,” jelas Ipda Amiluddin.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dan keluhan masyarakat yang masuk melalui layanan aduan Siraju di nomor 0811-2894-040 serta call center Polri 110 terkait maraknya balap liar dan penggunaan knalpot brong.

“Dari kegiatan tersebut, kami berhasil mengamankan sembilan motor dari pembalap liar di wilayah Tahunan,” ujarnya.

Selain melakukan penindakan, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum melalui layanan aduan Siraju maupun call center 110 Polri yang aktif selama 24 jam.

Ipda Amiluddin turut mengingatkan para pelaku balap liar untuk tidak mengulangi perbuatannya karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Kami mengimbau para pengendara agar tidak mengulangi aksinya kembali karena sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengendara lainnya,” imbuhnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *