Tim Resmob Polresta Solo Bekuk Dua Pelaku Curanmor
SOLO, JATENGNOW.COM – Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta, Polda Jawa Tengah, berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kentingan, Jebres, Kota Surakarta. Kedua pelaku, berinisial W (54) asal Surabaya, Jawa Timur, dan P (50) asal Kebak Kramat, Karanganyar, ditangkap di lokasi berbeda.
Pelaku W ditangkap di wilayah Banjarsari, Kota Surakarta, sedangkan pelaku P diamankan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali. Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Irham Rhozan Al Fiqr, berdasarkan laporan korban, Sugeng Prasetya, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi AD 4273 ZS pada 18 November 2024.
Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Ismanto Yuwono, menjelaskan bahwa sepeda motor korban dicuri saat terparkir di halaman rumahnya. Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.
“Dari tangan pelaku, kami menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Beat milik korban, kunci T beserta mata kunci, beberapa plat nomor, serta sepeda motor lain hasil curian. Pelaku mengaku telah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda di wilayah Surakarta, Sukoharjo, Karanganyar, dan Sragen,” ungkap Kompol Ismanto.
Selain barang bukti berupa sepeda motor, polisi juga mengamankan barang lainnya seperti dokumen kendaraan, ponsel, dan alat yang digunakan untuk melakukan pencurian. Para pelaku diketahui beraksi di berbagai lokasi, termasuk di depan ATM, kawasan perumahan, dan wilayah padat penduduk.
Kompol Ismanto menambahkan bahwa saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan curanmor yang mungkin terkait serta mencari barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui tindak kejahatan serupa. (jn02)