Tim Sparta Polresta Solo Gerebek Penjual Miras di Mangkubumen, Sita 14 Botol Kawa-kawa

0
WhatsApp-Image-2024-12-02-at-09.03.47_cb4ed3b7

Tim Sparta Polresta Solo Gerebek Penjual Miras di Mangkubumen, Sita 14 Botol Kawa-Kawa (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo berhasil menyita 14 botol minuman keras (miras) jenis kawa-kawa dalam operasi di sebuah rumah di Jalan Budi, Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, pada Minggu (1/12/2024) pukul 22.00 WIB. Operasi ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait peredaran miras di wilayah tersebut.

“Petugas menemukan barang bukti berupa 14 botol miras yang disembunyikan di dalam rumah pelaku berinisial FYH (24), warga Mangkubumen,” ujar Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK, pada Senin (2/12/2024).

Kompol Arfian menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan pasca-Pilkada 2024.

“Peredaran miras ilegal berpotensi mengganggu ketertiban umum, sehingga kami intensifkan operasi untuk menekannya,” tambahnya.

Pelaku mengaku menjual miras tersebut melalui media sosial, dengan metode pembelian langsung maupun layanan antar. Barang bukti dan pelaku telah diamankan di Markas Sat Samapta Polresta Solo untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan tindak pidana ringan (tipiring).

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran miras ilegal di Kota Bengawan.

“Kami akan menindak tegas setiap pedagang minuman beralkohol tanpa izin. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan peredaran miras di lingkungan sekitar,” tuturnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *