Tipu Ratusan Juta dan Rusak Aset PT KAI, Enam Oknum Ormas Diringkus

0
WhatsApp Image 2025-05-22 at 13.05.00_35858b19

Tipu Ratusan Juta dan Rusak Aset PT KAI, Enam Oknum Ormas Diringkus (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan enam orang oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam dua kasus tindak pidana berbeda. Penangkapan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Aman Candi 2025 yang digelar untuk menekan aksi premanisme di wilayah Jawa Tengah.

Dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (22/5/2025), Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi di Kabupaten Blora. Seorang Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora berinisial MJ alias Mbah Mun (44) dan istrinya WH (45), ditangkap karena diduga menipu seorang warga Kradenan berinisial WA dalam kerja sama usaha pengadaan solar industri fiktif.

“Modusnya dengan membuat perjanjian kerja sama fiktif, menggunakan dokumen perusahaan yang ternyata sudah tidak beroperasi sejak 2022. Korban mengalami kerugian hingga Rp333 juta,” jelas Kombes Dwi Subagio.

Kedua pelaku diketahui sebagai residivis. MJ pernah terlibat dalam kasus penadahan, sementara WH sebelumnya terjerat kasus penggelapan. Kini keduanya ditahan dan dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.

Sementara kasus kedua terjadi di kawasan Gergaji, Kota Semarang. Empat anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) yakni KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40), ditangkap karena merusak pagar seng milik PT KAI dan mencuri material logam.

Menurut penyelidikan, aksi tersebut dilakukan atas pesanan seseorang berinisial E yang kini masih dalam pengejaran polisi. Pelaku mengaku menerima upah Rp1,7 juta per orang dari E, yang merupakan anak mantan penghuni salah satu bangunan milik PT KAI.

“Bangunan yang dirusak adalah bekas rumah dinas pegawai PT KAI. Kami telah menyita sejumlah dokumen dan putusan pengadilan yang menguatkan kepemilikan sah PT KAI atas lahan tersebut,” terang Dwi Subagio.

Empat pelaku dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, serta Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menambahkan, dalam sembilan hari pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025, pihaknya telah mengungkap 184 kasus premanisme dan mengamankan 290 pelaku. Operasi ini bertujuan menciptakan rasa aman dan menindak tegas tindak kejahatan berkedok ormas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan atau menjadi korban aksi premanisme seperti pemerasan, penipuan, kekerasan, maupun intimidasi,” pungkas Kombes Artanto. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *