Toko di Rembang Jual Rokok Ilegal, Petugas Sita 6.908 Batang

0

Toko di Rembang Jual Rokok Ilegal, Petugas Sita 6.908 Batang (JatengNOW/Dok)

REMBANG, JATENGNOW.COM – Petugas gabungan dari Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Satpol PP Kabupaten Rembang, dan Kantor Bea Cukai Kudus kembali mengungkap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Rembang, Rabu (13/11/2024). Dalam operasi penertiban yang menyasar dua toko di Kecamatan Sarang, petugas berhasil menyita total 6.908 batang rokok ilegal dari 353 bungkus rokok yang terdiri dari 28 merek berbeda.

Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilakukan Satpol PP Provinsi Jateng. Toko yang menjadi target operasi telah teridentifikasi sebelumnya sebagai penjual rokok tanpa cukai. Petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli rokok murah untuk memastikan dugaan tersebut.

“Toko itu baru pertama kali kami operasi. Kami telah mengumpulkan informasi dan melakukan penyamaran. Setelah dilayani, ternyata rokok yang ditawarkan adalah rokok ilegal,” ujar Karnen.

Meskipun pemilik toko sempat keberatan dengan operasi yang dilakukan, mereka akhirnya menerima tindakan penyitaan setelah mendapatkan edukasi dari petugas Bea Cukai. Pemilik toko mengaku tidak mengetahui bahwa rokok yang dijualnya merupakan rokok ilegal dan hanya menerima tawaran dari sales.

Petugas Bea Cukai Kudus memberikan sosialisasi kepada pemilik toko mengenai peraturan yang mengharuskan setiap rokok yang dijual dilengkapi dengan pita cukai yang sah. Setelah itu, ribuan batang rokok ilegal yang disita diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemusnahan.

Penjual atau pengedar rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54, setiap orang yang menjual rokok tanpa pita cukai dapat dihukum penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda yang besarnya bisa mencapai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *