Tragedi Kekerasan di Nogosari Boyolali: Ayah Ditangkap karena Membunuh Anak Tiri

0

Tragedi Kekerasan di Nogosari Boyolali: Ayah Ditangkap karena Membunuh Anak Tiri (JatengNOW/Dok)

BOYOLALI, JATENGNOW.COM — Sebuah peristiwa tragis mengguncang wilayah Nogosari, Kabupaten Boyolali, setelah seorang pria berinisial MR (26) ditangkap oleh Polres Boyolali atas tuduhan membunuh anak tirinya yang berusia 3 tahun, SN. Insiden ini terungkap setelah pihak berwenang melakukan penyelidikan intensif terhadap laporan dari mertua pelaku.

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus, mengonfirmasi kejadian ini kepada wartawan pada Jumat (26/01/2024), menyatakan bahwa korban, SN, telah menjadi korban kekerasan selama tiga bulan sebelum akhirnya meninggal dunia. Kejadian ini terjadi di Dk. Sajen RT 010 / RW 001, Desa Guli, Kecamatan Nogosari.

Peristiwa tersebut pertama kali dilaporkan oleh mertua pelaku, Sdr JM (53), yang curiga setelah melihat luka memar kemerahan pada tubuh korban ketika diantaranya melayat. Pelaku awalnya mengklaim bahwa kematian korban disebabkan oleh jatuh setelah mandi, namun laporan dari keluarga membuat pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa korban SN mengalami kekerasan yang dilakukan oleh pelaku sejak bulan November 2023. Kekerasan ini termasuk memegang leher belakang korban, mendorong, dan membenturkan kepala korban ke pintu kamar dengan sekuat tenaga.

“Ibu korban saat ini hamil 4 bulan yang merupakan hasil hubungan dengan Pelaku,” kata Kapolres Petrus.

Korban yang tinggal bersama ibu dan ayah tirinya setiap hari mengalami kekerasan yang menyebabkannya lemas dan akhirnya meninggal setelah dibawa ke Puskesmas. Pihak berwenang telah mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan, dan proses penyidikan masih berlangsung intensif.

Untuk motif dan kronologi lengkap, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Pelaku dihadapkan pada Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia dan/atau Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3.000.000.000,00.

Sementara itu, jenazah korban telah dimakamkan, namun otopsi rencananya akan dilakukan untuk menambah alat bukti guna kepentingan penyidikan. (JN02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *