Transaksi di Kos-kosan, Pengedar Pil Koplo di Sukoharjo Diciduk Polisi

0

Transaksi di Kos-kosan, Pengedar Pil Koplo di Sukoharjo Diciduk Polisi (JatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Sukoharjo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di awal tahun 2025. Pengungkapan kali ini dilakukan di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Kasat ResNarkoba AKP Ari Widodo, pada Rabu (22/01/2025), mengumumkan penangkapan seorang pelaku berinisial RAM (26), warga Tempurharjo, Eromoko, Wonogiri. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di wilayah Banaran, Kecamatan Grogol, yang sering dijadikan tempat berkumpul pemuda dari luar daerah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan RAM. Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa, 30 butir Tramadol, 5 butir Yarindo dan 4 butir Hexymer.

Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana sebelah kiri pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, AKP Ari Widodo mengungkapkan bahwa pelaku berperan sebagai pengedar.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Sukoharjo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Ari Widodo.

Atas perbuatannya, RAM akan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran psikotropika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *