Uang Perusahaan Rp 3,1 Miliar Raib, Eks Kacab PT SHA SOLO Divonis 3,5 Tahun

Uang Perusahaan Rp 3,1 Miliar Raib, Eks Kacab PT SHA SOLO Divonis 3,5 Tahun (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Mantan Kepala Cabang (Kacab) Marketing PT SHA SOLO Area Semarang, Rina Fatmawati, divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 3,1 miliar.
Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nurjusni bersama anggota majelis hakim Asmudi dan Dwiyanto. Walau tindak pidana terjadi di Semarang, sidang digelar di PN Surakarta berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sejumlah saksi berdomisili di Solo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya memaparkan bahwa Rina, yang mulai bekerja sebagai marketing BBM Solar Industri di PT SHA SOLO sejak 2017 dan diangkat menjadi Kepala Cabang Marketing pada 2023, melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut.
Modus yang dilakukan terdakwa berlangsung antara Juli hingga Oktober 2023, dengan cara mengubah nomor rekening pembayaran pada surat invoice resmi perusahaan menjadi rekening pribadinya. Sejumlah pelanggan perusahaan secara tidak sadar melakukan pembayaran langsung ke rekening terdakwa.
JPU merinci, dana yang digelapkan antara lain berasal dari Sari Farhan alias Aan sebesar Rp 2,66 miliar, PT Offshore Works Indonesia senilai Rp 1,47 miliar (dengan kekurangan bayar Rp 870 juta), serta PT Suradi Sejahtera Raya sebesar Rp 276 juta. Total kerugian awal perusahaan mencapai Rp 3,8 miliar. Namun pada Maret 2024, terdakwa sempat mengembalikan Rp 670 juta, sehingga sisa kerugian yang belum dikembalikan sebesar Rp 3,139 miliar.
Atas dasar fakta-fakta tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “Penggelapan Dalam Jabatan Secara Berlanjut” dan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Terdakwa sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang, namun ditolak. Majelis hakim tingkat banding menguatkan putusan PN Surakarta. Hingga kini, perkara masih berlanjut ke tingkat kasasi setelah terdakwa mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung pada Mei 2025. Putusan inkrah masih menunggu hasil kasasi.
Kasus ini menjadi sorotan karena besarnya nilai kerugian serta jabatan strategis yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Pihak PT SHA SOLO belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan hukum selanjutnya. (jn02)