UGM Siap Hadapi Gugatan Terkait Ijazah Jokowi, Sidang Perdana Digelar 22 Mei di PN Sleman

0
WhatsApp Image 2025-05-14 at 15.50.40_0195227d

Kepala Biro Hukum UGM, Veri Antoni di PN Solo (JatengNOW/DOk)

SOLO, JATENGNOW.COM – Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman terkait polemik ijazah sarjana Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Gugatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Rektor UGM, Ova Emilia, tetapi juga empat wakil rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, serta dosen pembimbing akademik Jokowi, Kasmudjo.

Kepala Biro Hukum UGM, Veri Antoni, menyebut pihaknya tidak mempermasalahkan gugatan itu karena merupakan hak setiap warga negara.

“Tentu itu hak setiap orang untuk kemudian mengajukan gugatan secara perdata. Kami dari UGM sebagai institusi pendidikan akan menanggapi gugatan tersebut,” ujarnya saat ditemui di PN Solo, Rabu (14/5/2025).

Veri menegaskan bahwa pihak UGM telah bersiap menghadapi jalannya proses hukum, termasuk menyiapkan dokumen pendukung.

“Tentu kami bersiap terkait dengan proses sidang yang akan dilalui. Jadi pada intinya adalah kami mempersiapkan dan itu hak dari penggugat,” jelasnya.

Menurut Veri, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025, di PN Sleman. “Kami juga sudah memperoleh rilis dari pengadilan. Iya, sidang awal Kamis pekan depan,” katanya.

Menanggapi materi gugatan, Veri menyatakan bahwa UGM masih akan mempelajari lebih lanjut permohonan dari pihak penggugat. Ia menegaskan bahwa UGM akan menyampaikan jawaban sesuai dalil yang diajukan.

Terkait bukti yang akan dibawa ke persidangan, Veri memilih untuk tidak mengungkapkan secara detail karena sudah menyentuh pokok perkara.

“Kalau itu, sudah masuk pokok perkara. Saya kira nanti disampaikan di sidang saja,” ucapnya.

Menjawab keraguan publik mengenai keaslian ijazah Jokowi, Veri menyatakan bahwa UGM memiliki dokumen otentik mengenai status Jokowi sebagai mahasiswa UGM. “Sikap UGM adalah mengonfirmasi. Insya Allah, kami memiliki bukti-bukti yang otentik. Posisi kami jelas, dan kaitannya dengan data pribadi, yang berhak meminta adalah pengadilan,” tuturnya.

Sebagai informasi, gugatan ini diajukan oleh IR Komardin melalui sebuah firma hukum yang beralamat di Makassar. Langkah hukum ini kembali memunculkan perdebatan publik mengenai keabsahan ijazah Jokowi, meskipun pihak UGM sebelumnya telah beberapa kali memberikan klarifikasi. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *