UMP, UMK, hingga Upah Sektoral Jateng 2026 Ditetapkan Serentak 24 Desember

0
image

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Tengah untuk tahun 2026 dijadwalkan dilakukan secara serentak pada 24 Desember 2025. Penetapan tersebut akan ditetapkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz mengatakan, jadwal penetapan upah minimum telah disampaikan dalam sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2026 bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang diikuti secara daring di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (17/12/2025).

“Disampaikan oleh Mendagri dan Menaker bahwa Peraturan Pemerintah terkait penetapan upah minimum sudah ditandatangani Presiden, meskipun saat ini masih menunggu penomoran. Waktu penetapannya disepakati serentak, baik UMP, UMK, UMSP, maupun UMSK, yaitu pada 24 Desember 2025,” ujar Aziz.

Aziz menjelaskan, formula penetapan upah minimum tahun 2026 masih mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta faktor alfa. Rumus tersebut dihitung dari inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa. Rentang alfa yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9.

Penentuan nilai alfa akan dibahas secara mendalam dalam Dewan Pengupahan Provinsi maupun Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Menurut Aziz, nilai tersebut merupakan bagian dari dinamika pembahasan yang melibatkan berbagai pertimbangan dan kajian.

“Alfa itu nanti dirumuskan oleh Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kajian dan alasan yang disepakati bersama,” jelasnya.

Untuk alur penetapan, UMP dan UMSP dibahas terlebih dahulu oleh Dewan Pengupahan Provinsi, kemudian direkomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan pada 24 Desember 2025. Sementara itu, UMK dan UMSK dibahas di tingkat Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, disampaikan kepada bupati atau wali kota, lalu direkomendasikan kepada gubernur paling lambat 22 Desember 2025.

Dalam proses pembahasan tersebut, dewan pengupahan juga akan menampung berbagai usulan dari perwakilan serikat pekerja, organisasi pengusaha, serta pakar dan akademisi.

“Kami sudah menyiapkan agenda rapat Dewan Pengupahan Provinsi pada Kamis (18/12/2025) pukul 13.00 WIB, sambil menunggu Peraturan Pemerintah tersebut resmi bernomor sebagai dasar pembahasan,” tambahnya.

Terkait upah minimum sektoral, Aziz menyebut hingga saat ini belum ada sektor yang ditetapkan untuk UMSP 2026. Penentuan sektor akan dibahas dan direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penentuan nilai alfa harus memperhatikan prinsip proporsionalitas agar mampu memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan buruh. Adapun upah minimum sektoral ditetapkan berdasarkan kriteria sektor tertentu yang memiliki karakteristik serta risiko kerja berbeda.

“Sektor yang ditetapkan harus sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) lima digit, serta memiliki karakteristik dan tingkat risiko yang berbeda dibandingkan sektor lainnya,” tuturnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *