UNSA Batalkan Ijazah SH dan MH Zaenal Mustofa
Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, Asri Purwanti SH MH CIL CPM saat melayangkan surat permohonan ke Kampus UNSA untuk mencabut ijazah SH dan MH milik Zaenal Mustofa yang diperoleh dari kampus tersebut (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Universitas Surakarta (UNSA) secara resmi membatalkan seluruh produk akademik berupa gelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH) atas nama Zaenal Mustofa.
Zaenal sebelumnya merupakan mantan pengacara penggugat ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia divonis 1 tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo dalam perkara pemalsuan dokumen milik mahasiswa Fakultas Hukum UMS untuk melanjutkan studi di Fakultas Hukum UNSA. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Rektor UNSA, Dr Arya Surendra MM, membenarkan adanya pembatalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sebelum mengambil keputusan, pihak kampus terlebih dahulu meminta arahan kepada Kementerian Pendidikan melalui LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah.
Menurut Arya, UNSA telah mengirimkan surat resmi beserta dokumen pendukung, termasuk salinan putusan pengadilan yang telah inkracht, guna memastikan langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Setelah mendapat arahan dari LLDIKTI, pada 20 Januari 2026 UNSA secara resmi membatalkan seluruh produk akademik yang bersangkutan,” jelas Arya.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut melalui proses panjang sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Selain melaporkan ke Kemendiktisaintek melalui LLDIKTI VI Jawa Tengah, UNSA juga mengirimkan surat resmi kepada pihak yang sebelumnya meminta pencabutan ijazah tersebut.
Surat pemberitahuan pembatalan juga disampaikan kepada Asri Purwanti SH MH CIL CPM selaku pengaju permohonan pencabutan ijazah.
Asri Purwanti yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah mengapresiasi langkah tegas UNSA dan LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah.
“Ini menunjukkan ketegasan UNSA dalam menjaga marwah lembaga pendidikan yang dipercaya masyarakat dan menjadi kebanggaan para alumninya,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).
Dengan pembatalan tersebut, Zaenal Mustofa tidak lagi memiliki gelar SH dan MH dari Fakultas Hukum UNSA. (jn02)
