Update Kasus Sritex, Kejagung Serahkan Tiga Tersangka ke Kejari Surakarta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta pada Selasa (16/9/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata, serta Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
Kasi Intel Kejari Surakarta, Widhiarso Nugroho, membenarkan adanya pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Kejagung ke Kejari Surakarta. Namun, ia enggan merinci identitas tersangka lebih lanjut.
“Betul ada kegiatan tahap dua tersebut, tiga orang yang dilimpahkan. Tapi untuk siapa saja, itu yang berhak menjelaskan dari pihak Kejagung. Untuk press rilis resminya nanti bagian Humas Kejagung yang akan menjelaskan secara detail ke media,” ujarnya kepada Jatengnow.
Widhiarso menjelaskan, alasan kasus ini dilimpahkan ke Kejari Surakarta karena locus delicti atau tempat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi berada di Kota Solo. Oleh karena itu, penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan di Surakarta.
“Mengingat kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi, maka sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. Kemarin juga sudah dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi, jadi Sprin-nya gabungan dari Kejagung, Kejati, dan Kejari,” jelasnya.
Terkait penahanan terhadap para tersangka, Widhi menegaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Kejagung. “Untuk teknisnya kami tidak berhak menyampaikan. Kemungkinan di Semarang karena sidangnya nanti digelar di sana,” pungkasnya. (jn02)