Update Penemuan Mayat di Polokarto Sukoharjo: Total 3 Pelaku Ditangkap

0

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni DP (23), RMS (21) dan G (29) saat di Mapolda Jateng (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkap kasus penemuan mayat perempuan terbungkus plastik di Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Total ada tiga pelaku yang ditangkap dalam kasus pembunuhan tersebut.

Korban bernama Serlina (22), warga Jumapolo, Kabupaten Karanganyar. Para pelaku membunuh dengan cara menjerat leher korban kemudian kepalanya ditimpa bongkahan batu berukuran besar.

“Tiga orang yang melakukan pembunuhan. Korban dijerat dengan tali (sabuk) untuk bela diri. Setelah korban meninggal lalu dibuang,” ujar Kapolda di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (24/4/2024).

Kapolda menjelaskan, ketiga pelaku yang ditangkap yakni DP (23), RMS (21) dan G (29). Semuanya warga Kabupaten Sukoharjo. Di KTP mereka tertulis pekerjaan sebagai pelajar/mahasiswa, namun sebenarnya kuli bangunan.

“Ini pembunuhan berencana untuk menguasai harta korban, ancamannya hukuman mati (maksimal),” katanya.

Jenazah korban awalnya ditemukan dekat Makam Mawar Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Minggu (14/4/2024) pukul 08.00 WIB. Seorang warga sedang jalan-jalan di sekitar TKP dan mencium bau menyengat dan melihat sesosok mayat perempuan dalam plastik di selokan.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi dan dilakukan identifikasi dan penyelidikan kriminal. Hasil pemeriksaan, pembunuhan itu dilakukan satu minggu sebelum korban ditemukan.

“Jadi seminggu sebelumnya dibunuh, kemudian ditemukan, kami identifikasi, sehari sebelumnya pelakunya bisa ditangkap,” ucapnya.

Sebelumnya Polres Sukoharjo berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial RMS di wilayah Sukoharjo. Pelaku berinisial RMS ditangkap pada Minggu (21/4/2024) dini hari.

Lanjut, dua dari tiga pelaku, sempat melarikan diri ke Sukabumi, Jawa Barat. Petugas kemudian mengejar dan menangkapnya. Saat ditangkap, pelaku mencoba melawan, sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di kaki.

Kapolda menegaskan, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati.

“Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Tegas, tidak ada toleransi untuk pelaku kejahatan,” tegasnya. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *