Wagub Jateng Minta Perusahaan Segera Bayarkan THR, Paling Lambat H-7 Lebaran

Wagub Jateng Minta Perusahaan Segera Bayarkan THR, Paling Lambat H-7 Lebaran (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 2025. Imbauan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait mekanisme pemberian THR bagi pekerja.
“Kepada para perusahaan, saya mohon, karena ini menjelang Lebaran, tolong disegerakan pembayaran THR,” ujar Taj Yasin Seperti dilasir dari Lensasemarang.com Jejaring JatengNOW, seusai menghadiri tarawih keliling di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Kota Semarang, Senin (10/3/2025) malam.
Menurut Taj Yasin, pembayaran THR tepat waktu merupakan kewajiban perusahaan terhadap karyawannya. Selain sebagai hak pekerja, pencairan THR lebih awal juga berperan dalam mendorong pergerakan ekonomi menjelang Lebaran.
“Kita juga perlu mengungkit perekonomian, sehingga THR yang cair lebih awal bisa langsung dimanfaatkan oleh masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan pemberian THR pada Idulfitri 1446 H/2025 M dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025). Dalam pernyataannya, Presiden menegaskan bahwa THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD harus dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui beberapa kali rapat dengan jajaran menteri terkait. Detail mekanisme pemberian THR, termasuk besaran dan teknis pencairannya, akan dituangkan dalam surat edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“Besaran dan mekanismenya akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ujar Presiden Prabowo.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan dan memastikan pekerja menerima hak mereka sesuai jadwal. (jn02)