Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka Dikabarkan Akan Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo
SOLO, JATENGNOW.COM – Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Gibran Rakabuming Raka, dikabarkan akan segera mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wali Kota Solo. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Murtono, mengonfirmasi kemungkinan ini, meskipun waktu pasti pengunduran diri Gibran belum diketahui.
“Saya belum tahu pasti kapan atau bagaimana beliau (Gibran) akan mengundurkan diri. Saya hanya diminta untuk berkonsultasi mengenai mekanisme pengunduran diri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujar Budi kepada awak media di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (15/7/2024).
Budi menambahkan bahwa konsultasi ke Kemendagri telah dilakukan pada Jumat (12/7/2024) lalu, namun belum ada arahan lebih lanjut dari Gibran.
“Saat konsultasi, kami bertemu dengan Plt Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri. Namun setelah itu belum ada arahan lagi dari beliau (Gibran). Hasil konsultasi tersebut sudah saya laporkan secara lisan kepada Pak Wali,” ungkapnya.
Mengenai proses pengunduran diri, Budi menjelaskan bahwa sesuai aturan, Gibran harus mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD Kota Solo. Setelah itu, izin akan diproses melalui Gubernur Jawa Tengah dan Kemendagri.
“Jika SK dari Mendagri sudah turun, maka DPRD Kota Solo akan menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan surat pengunduran diri Wali Kota Solo. Selanjutnya, akan ada penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Solo, yaitu Pak Wali Wali Kota (Teguh Prakosa),” jelas Budi.
Budi melanjutkan bahwa proses ini biasanya memakan waktu sekitar 20 hari kerja sesuai Standard Operating Procedure (SOP) setelah surat diterima oleh Kemendagri.
“Jadi kalau ditanya apakah surat pengunduran diri sudah diajukan, jawabannya belum. Karena sesuai aturan, pengajuan surat ini bisa dilakukan beberapa hari sebelum pelantikan (Wapres), bahkan sampai hari H pelantikan pun masih bisa. Namun setelah resmi dilantik sebagai Wapres, otomatis jabatan Wali Kota Solo akan gugur,” tutup Budi. (jn02)