Wali Kota Solo Pastikan Pekerja Menerima THR dan BHR Sesuai Ketentuan

0
WhatsApp Image 2025-03-27 at 22.08.10_e44a2c93

Wali Kota Solo Pastikan Pekerja Menerima THR dan BHR Sesuai Ketentuan (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Wali Kota Solo, Respati Ardi, bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Solo menggelar audiensi dengan driver ojek online di Kantor Disnaker Solo, Jalan Slamet Riyadi No. 306, Kamis (27/3/25). Pertemuan ini membahas pencairan Bonus Hari Raya (BHR) dari aplikator yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Respati Ardi menegaskan kesiapan pemerintah kota untuk mengambil langkah jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pembayaran BHR bagi driver ojek online.

“Kami siap menyurati aplikator jika BHR yang diterima tidak sesuai dengan Surat Edaran Kemenaker RI,” ujarnya di hadapan para driver yang hadir.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Solo, Widyastuti Pratiwiningsih, melaporkan bahwa Pemkot telah melakukan monitoring terhadap pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2025. Dari 60 perusahaan yang diawasi, seluruhnya telah menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.

Pemerintah Kota Solo juga membuka posko pengaduan THR untuk menampung keluhan pekerja yang belum menerima hak mereka. Widyastuti mengungkapkan bahwa dari 23 laporan yang masuk, pihaknya telah melakukan klarifikasi dan mendorong perusahaan terkait untuk segera menyelesaikan pembayaran.

“Perusahaan sudah merespons dan memberikan solusi atas aduan yang masuk,” jelasnya.

Respati Ardi menegaskan komitmennya untuk mengawal hak pekerja, termasuk driver ojek online, agar mendapatkan THR dan BHR sesuai peraturan. “Selain jadi Wali Kota, aku yo ngewangi nagihi THR,” ujarnya sambil berseloroh, menegaskan peran aktifnya dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja di Kota Solo. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *