Wali Kota Solo Respati Ardi Terbitkan Surat Edaran Larangan Operasional Bajaj di Kota Solo

0
WhatsApp Image 2025-10-30 at 15.33.15_1dfb748d

Wali Kota Solo Respati Ardi Terbitkan Surat Edaran Larangan Operasional Bajaj di Kota Solo (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Wali Kota Solo Respati Ardi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Angkutan Roda Tiga Sebagai Angkutan Umum. Kebijakan ini secara tegas melarang operasional bajaj sebagai moda transportasi umum di wilayah Kota Solo.

Penandatanganan surat edaran tersebut dilakukan di Balai Kota Solo pada Kamis (30/10/2025), disaksikan oleh perwakilan 25 pengemudi ojek online dan jajaran Polresta Surakarta.

“Kami resmi menerbitkan SE Nomor 12 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Angkutan Roda 3 Sebagai Angkutan Umum,” ujar Respati Ardi.

Respati menjelaskan bahwa dasar penerbitan surat edaran tersebut mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Selain itu, juga berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, dan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Atas dasar itu, angkutan umum roda tiga (bajaj) tidak diperbolehkan beroperasi sebagai angkutan masyarakat karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Respati.

Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Solo menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, sekaligus memastikan seluruh moda transportasi umum beroperasi sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *