Walikota Solo Dihadapkan pada Gugatan Perdata oleh Pedagang Pasar Gede

Walikota Solo Dihadapkan pada Gugatan Perdata oleh Pedagang Pasar Gede (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Walikota Solo kini menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh seorang pedagang Pasar Gede, Andy Santoso. Gugatan ini terkait alih nama Surat Hak Penempatan (SHP) kios yang dikelola Andy. Kasus ini telah dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, dengan Walikota sebagai salah satu tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Ary Sumarwono, menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula dari kepemilikan kios orang tua Andy, yang memiliki empat kios di depan Pasar Gede, tepatnya kios nomor 10 hingga 13. Andy diberi amanat untuk mengelola kios nomor 12 dan 13, sementara kakaknya, GNW, mengelola kios nomor 10 dan 11.
“Sejak tahun 1984, klien saya telah berjualan bahan-bahan roti di kios tersebut. Namun, SHP kios tersebut atas nama kedua orang tuanya. Setelah orang tua mereka meninggal pada tahun 2007, kios tetap dikelola oleh Andy dan GNW,” ungkap Ary Sumarwono.
Permasalahan muncul pada tahun 2014 ketika terjadi perselisihan antara Andy dan GNW. Keduanya sepakat untuk menjalankan usaha masing-masing, tetapi SHP atas nama Andy tidak diubah. Pada tahun 2022, SHP beralih nama kepada NP, istri GNW, yang berujung pada konflik lebih lanjut. Puncaknya terjadi pada Juni 2024 ketika NP menggembok kios yang dikelola Andy, sehingga ia tidak dapat berjualan selama empat bulan terakhir.
“Klien kami disomasi dan kiosnya digembok oleh NP dan GNW, membuat Andy tidak bisa berjualan,” tambah Ary.
Sebelum melayangkan gugatan perdata, Andy telah melaporkan kasus ini ke Polresta Solo dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan, tetapi laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. Mediasi yang dilakukan melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo juga tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah mencoba mediasi tiga kali, tetapi tidak ada hasil yang memuaskan. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk melayangkan gugatan perdata ini,” jelas Ary Sumarwono.
Gugatan tersebut diajukan kepada NP sebagai tergugat 1, GNW sebagai tergugat 2, Walikota Solo sebagai tergugat 3, serta Kepala Disdag dan Kepala Pengelola Pasar Gede. Penggugat berharap agar SHP kios dapat dikembalikan kepada Andy, yang selama ini berjualan di lokasi tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Walikota, Disdag, dan Pengelola Pasar Gede, Sasadara Pasca, menjelaskan bahwa pengelolaan kios tidak dapat diwariskan secara perdata, karena hak penempatan kios berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota. Menurut Sasadara, SHP atas nama NP sudah sah secara formal berdasarkan permohonan yang diajukan.
Sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (3/10/2024) ditunda karena tergugat 1 dan 2 tidak hadir akibat kesalahan alamat yang tercantum dalam gugatan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (10/10/2024) mendatang. (jn02)