Wanita Penjual Miras Berkedok Angkringan Diciduk Tim Sparta di Gilingan Solo
SOLO, JATENGNOW.COM – Dalam rangka Operasi Pekat Candi 2024, Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo berhasil mengamankan seorang wanita penjual minuman keras (miras) berkedok warung angkringan di Jalan Jalak Gilingan Kecamatan Banjarsari Kota Solo pada Rabu (6/3/2024) malam.
Penggerebekan ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan situasi yang kondusif dan bebas dari penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Solo.
Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang wanita penjual miras berinisial SS (52) yang merupakan warga Tangen Sragen.
“Dari hasil penggeledahan di lokasi, Tim Sparta berhasil mengamankan puluhan botol miras lokal jenis Ciu dengan rincian 39 botol air mineral 600ml berisi ciu, 8 botol air mineral 1500ml berisi ciu dan 1 buah jerigen ukuran 20 liter berisi ciu,” jelas Kompol Arfian.
Lebih lanjut, Kompol Arfian menjelaskan bahwa SS diamankan setelah Tim Sparta menerima informasi dari masyarakat tentang adanya warung angkringan yang diduga menjual miras.
“Selanjutnya barang bukti dan penjual tersebut dibawa ke Mako Polresta Solo untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring,” pungkasnya.
Operasi Pekat Candi 2024 merupakan operasi yang digelar oleh Polresta Solo untuk memberantas penyakit masyarakat, seperti miras, judi, narkoba, senjata tajam (sajam) dan prostitusi jalanan.
Operasi ini diharapkan dapat menciptakan situasi yang kondusif dan aman bagi masyarakat Kota Solo. (jn02)